Edhy Prabowo Jalani Pemeriksaan, KPK Bongkar Alur Dana Suap Capai Miliaran Rupiah

3 Desember 2020, 15:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra / /

PR PANGANDARAN - Penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 terus berjalan.

Baru saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP) pada Kamis, 3 Desember 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Edhy diperiksa pada hari ini dalam kapasitas sebagai saksi bagi tersangka Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Jadi Target Kejahatan Bahayakan Nyawa, Interpol Keluarkan Peringatan Global

"EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT," kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Kamis, 3 Desember 2020.

Tak hanya Edhy, KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi bagi tersangka Edhy.

Diketahui APM merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Baca Juga: Masuki Babak Baru, KPK Panggil 5 Orang Saksi Soal Kasus Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

"APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," tutur Ali.

Ketika memulai tahap penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020 kemarin.

Saat penggeledahan berlangsung, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara, kemudian barang bukti elektronik dan sepeda yang berjumlah delapan unit.

Tak hanya itu, KPK pun berhasil menemukan uang rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp4 miliar.

Baca Juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Ada Apa?

Hingga kini, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan total tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu di antaranya adalah Edhy Prabowo (EP), Andreau Pribadi Misata (APM) dan Safri (SAF) sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), serta Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian juga menetapkan tersangka pada Siswadi (SWD) sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) dan Suharjito (SJT) sebagai staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penetapan Edhy sebagai tersangka oleh KPK dikarena dirinya diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memeroleh penetapan izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Hasil Tracing dari Kasus Anies Baswedan dan Riza Patria, 24 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

Uang suap yang mencapai Rp9,8 miliar tersebut dikumpulkan menggunakan perusahaan "forwarder" dalam satu rekening.

Uang itu masuk ke rekening PT ACK sebagai satu-satunya penyedia jasa kargo untuk ekspor benih lobster tersebut.

Selanjutnya, uang tersebut ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri dengan nilai total Rp9,8 miliar.

Setelah masuk ke dalam rekening, Ahmad Bahtiar, sebesar Rp3,4 miliar lalu mentransfer kepada Edhy melalui rekening staf istrinya yang bernama Ainul pada pada 5 November 2020.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin Limpo sebagai Plt Menteri KKP Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan

Uang itulah yang kemudian diperuntukkan bagi keperluan Edhy, sang istri Iis Rosyati Dewi, Safri serta Andreau.

Pada 21 hingga 23 November, Edhy dan istrinya pergi ke Honolulu, AS membelanjakan uang itu untuk membeli barang mewah mencapai sekitar Rp750 juta.

Barang-barang itu antara lain berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV serta baju Old Navy.

Ternyata bukan saja uang dari pemegang PT ACK, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler