PR PANGANDARAN – Resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Menteri Sosial, Juliari P Batubara diduga menerima suap sebanyak Rp17 miliar.
Hal ini didapat dari penggelapan dana bansos Covid-19, berupa paket sembako yang dianggarkan sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaaan dalam 2 periode.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Firli selaku Ketua KPK.
Baca Juga: ‘KPK-nya Allah SWT Lebih Kejam’, Sebut Ustaz Yusuf Mansur Atas Tuduhan Gelapkan Uang Investor
"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," jelas Firli.
Lebih lanjut Firli juga menjelaskan bahwa MJS dan AW telah menetapkan tarif bagi masing-masing paket.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tuturnya.
Baca Juga: Jalankan Bisnis Berbasis Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Ditagih Uang Patungan di Akun Facebook
Lebih lanjut Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa rekan pemasok.
Beberapa di antaranya adalah Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujarnya.
Baca Juga: Geger Video Mempelai Wanita Ditelanjangi Keluarga Pria untuk Mengetes Keperawanan, Ini Kisahnya
Kemudian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku Sekretaris Kemensos.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan bansos terkumpul sekitar Rp. 8,8 Miliar yang diduga digunakan untuk keperluan Juliari.***