BLT Rumah Tangga Cair Rp2,4 Juta April 2021, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

20 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi BLT PKH Senilai Rp3 Juta Guyur Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Begini Cara Daftarnya /ANTARA/FB Anggoro

PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu rumah tangga bulan April 2021.

Adapun penerima BLT ibu rumah tangga ini tidak lain adalah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memenuhi kebutuhan pangan.

Besaran BLT ibu rumah tangga yang diterima oleh KPM adalah senilai Rp2,4 juta yang diberikan selama satu tahun secara bertahap.

Baca Juga: Habiskan Rp143 Juta dalam Sebulan Hidup di Jakarta, Babe Cabita: Gue Tinggal di Kompleks Kecil

Penerima BLT rumah tangga dalam setiap tahap penyalurannya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

BLT ibu rumah tangga merupakan program bantuan pangan non tunai atau BPNT yang dikelola oleh Kemensos.

Masyarakat yang ingin memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Kepergok Mesum di Bulan Ramadan dalam Kamar Indekos, Pasangan Selingkuh di Aceh Disiram Air Got oleh Warga

Jika telah terdaftar sebagai peserta KPM DTKS Kemensos dan berhak memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, maka masyarakat akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS tersebut diberikan sebagai alat transaksi pencairan bantuan BLT ibu rumah tangga atau BPNT.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kembali Cair April 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos'.

Baca Juga: Jejak Digital Jessica Jane Dibongkar, Netizen Ramai Juluki Cewek Toxic dan Kasar: Umur 9 Tahun Udah Tau Homo..

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh BLT ibu rumah tangga atau BPNT, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Dokumen Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

1. Siapkan KTP, untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tinggal.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Kode Unik Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) (diberikan oleh pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa).

4. Surat pemberitahuan teknis pendaftaran.

Baca Juga: Instagram hingga WA Diblokir Amanda Manopo, Billy Syahputra Salahkan Dirinya: Aku Maunya Baik-Baik...

Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik DTPPFM.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga BPNT

Baca Juga: Seolah Muak Dicecar Soal Amanda Manopo, Billy Syahputra Bikin Cinta Kuya Kapok: Please, Cukup!

Pencairan uang BLT ibu rumah tangga BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dengan begitu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT bisa melakukan pencairan uang bantuan di atm atau bank penyalur yang telah ditentukan.

Selain itu, penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Buka Rahasia Memalukan pada Ayu Ting Ting, Armand Maulana Pernah Cepirit sambil Berdiri

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT ibu rumah tangga BPNT, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa juga melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara cek bansos di DTKS Kemensos.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Bukan Sekedar Bakat, Sule Juga Artis yang Kerap Disebut Cari Sensasi agar Laku

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.*** (Bintang Pamungkas/Depok.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler