PR PANGANDARAN - Pelaku UMKM tahun ini bisa kembali menerima BLT UMKM 2021, karena akan dicarikan bulan April ini. Hanya saja terdapat beberapa syarat untuk pelaku UMKM bisa menerima BLT UMKM 2021 ini.
Kuota bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar, dibandingkan dengan kuota tahun 2020 lalu yang hanya 12 juta penerima. Tetapi nominal dana bantuan yang diterima kali ini, cuma setengah dari dana bantuan tahun lalu.
Terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar dapat menerima dana BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Hasil Serie A Pekan ke-31: Atalanta Berhasil Taklukan Tim Tamu Juventus dengan Skor Tipis
Dikutip Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini 6 syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
Artikel Rekomendasi