CATAT! Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku UMKM Untuk Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta

- 19 April 2021, 16:14 WIB
CATAT! Ini 6  Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM Untuk Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
CATAT! Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi UMKM Untuk Dapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR PANGANDARAN - Pelaku UMKM tahun ini bisa kembali menerima BLT UMKM 2021, karena akan dicarikan bulan April ini. Hanya saja terdapat beberapa syarat untuk pelaku UMKM bisa menerima BLT UMKM 2021 ini.

Kuota bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar, dibandingkan dengan kuota tahun 2020 lalu yang hanya 12 juta penerima. Tetapi nominal dana bantuan yang diterima kali ini, cuma setengah dari dana bantuan tahun lalu.

Terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar dapat menerima dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Hasil Serie A Pekan ke-31: Atalanta Berhasil Taklukan Tim Tamu Juventus dengan Skor Tipis

Dikutip Pangandaran.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, berikut ini 6 syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

Baca Juga: Spoiler River Where The Moon Rises Episode 19: On Dal Kembali ke Istana, Pyeonggang Bakal Dieksekusi Raja?

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x