BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Tahun 2021, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima

15 Mei 2021, 13:05 WIB
Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Cara Cek Penerimanya /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

PR PANGANDARAN - Beredar kabar bantuan pemerintah BLT BPJS Kenegakerjaan akan mulai dicairkan lagi tahun ini 2021.

Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT bubsidi Gaji Rp 2,4 juta sebelumnya telah disalurkan pada tahun 2020.

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT bubsidi Gaji Rp 2,4 juta merupakan salah satu program pemerintah yang diberikan kepada karyawan swasta yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Viral Wajah Hotman Paris Tertera di Belakang Truk Memakai Sorban

Program ini diberikan sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan kepada 12 juta pekerja.

Pada tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum juga mereda, Kemnaker mengusulkan kepada Kemenkeu agar BLT Subsidi Gaji dilanjutkan pada tahun 2021.

Lantas, apakah benar Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan pada tahun ini?

Baca Juga: Sentil Deddy Corbuzier yang Pilih Bungkam Soal Palestina, Aktivis di Gaza: Ini Pembantaian Massal

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, membocorkan bahwa pihaknya kini tengah mengusulkan kepada Kemnaker agar Subsidi Gaji kembali cair.

Soal jadwal kapan pencairan, dia menyebut bahwa jika disetujui, BLT Subsidi Gaji bakal cair paling cepat pada bulan Juni. Pekerja pun diminta memastikan telah memenuhi syarat untuk dapat BLT ini.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Lagi 2021? Bocoran Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair dan Cara Cek Daftar'.

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password,
  5. kemudian klik Daftar Sekarang
  6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY).

 

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler