Mulai Senin Depan, Melintasi Pos Penyekatan Selama PPKM Darurat Wajib Bawa SRTP, Ini Syarat dan Cara Buatnya

9 Juli 2021, 20:00 WIB
Ini syarat dan cara buat STRP yang wajib dibawa ketika melintas penyekatan PPKM Darurat. /Tangkapan layar Twitter/@DKIJAkarta./

PR PANGANDARAN - Mulai minggu depan 12 Juni 2021, telah ditetapkan aturan baru yang ingin melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat, wajib tunjukan SRTP.

Surat tanda registrasi pekerja (STRP), adalah surat yang diperlukan bagi pekerja yang ingin melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat.

Ketentuannya, apabila tidak dapat menunjukan STRP saat melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat, maka akan diminta putarbalik.

Baca Juga: VIRAL! Masa PPKM Darurat, Petugas Tegur Tukang Tambal Ban Bikin Netizen Ngakak

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono seperti dikutip dari PMJ News.

Istiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.

"Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah," tambahnya.

Baca Juga: Era Baru BTS Telah Tiba, Intip Uniknya MV Permission to Dance yang Baru Dirilis

Seperti yang telah diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) seiring diterapkannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Dilansir dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat, wajib membawa STRP.

SRTP berlaku untuk tiga kategori. Pertama, untuk pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: VIRAL! Seorang Pria Asal Kaltim Anggap Seekor Buaya Bak Anak Kandungnya

Kedua, untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Berikut syarat lengkap dan cara pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021:

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Ini untuk Peringatan Dini Menurunnya Imun Pada Tubuh Manusia

Syarat SRTP Sektor Esensial

1. KTP pemohohon

2. Surat tugas dari perusahaan. Untuk rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju.

3. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

4. Foto 4x6 berwarna. Untuk rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas. Syarat SRTP Sektor Kritikal 1. KTP pemohon.

2. Sertifikat vaksin dengan masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

3. Foto 4x6 berwarna.

Baca Juga: Kelaparan Lebih Membunuh daripada Covid-19, Oxfam Laporkan 11 Orang dalam Satu Menit Meninggal Karena Lapar

Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut langkah-langkah atau cara buat kartu STRP.

1. Pemohon mengunjungi laman https://jakevo.jakarta.go.id

2. Isi formulir, kemudian upload dan submit

3. Verifikasi berkas UP PMPTSP

4. Penerbitan kartu DPMPTSP

5. STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

6. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Memiliki dan membawa SRTP, syaratnya adalah wajib bagi seseorang yang akan melintasi pos penyekatan selama PPKM Darurat.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler