Mulai 12 Agustus 2021, 8 Titik Ini Terapkan Ganjil Genap Jakarta, Ada Jalan Sudirman

11 Agustus 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya angkat bicara soal penerapan ganjil genap Jakarta mulai Kamis 12 Agustus 2021 dan peniadaan 100 titik penyekatan. /Dok. TribrataNews

PR PANGANDARAN – Tersedia informasi penerapan 8 titik ganjil genap Jakarta mulai besok, Kamis 12 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil genap Jakarta tampaknya akan mulai terapkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021 setelah sebelumnya kebijakan itu dihentikan.

Penerapan ganjil genap Jakarta ini didasarkan SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021 dan yang mulai berlaku Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Pangeran Inggris Ini Digugat Tuduhan Pelecehan Seksual di New York, Sebut Terjadi pada Anak di Bawah Umur

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap. Guna menekan laju penyebaran Covid-19," ujar Sambodo.

Penerapan ganjil genap Jakarta ini akan dilakukan di 8 titik yang berada di wilayah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai pukul 6.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Tsania Marwa Kegirangan, Masuk ke Mall saat PPKM Masih Berlanjut

8 titik ganjil genap Jakarta

Adapun 8 titik ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:
1.    Jalan MH Thamrin
2.    Jalan Sudirman
3.    Jalan Gatot Subroto
4.    Jalan Pintu Besar Selatan
5.    Jalan Hayam Wuruk
6.    Jalan Majapahit
7.    Jalan Gajah Mada
8.    Jalan Merdeka Barat

Baca Juga: Sarankan Vaksin Booster, Pakar di Israel Terima Banyak Pesan Ancaman Pembunuhan

Selain soal ganjil genap Jakarta, kabar titik penyekatan di DKI Jakarta juga diungkap Polda Metro Jaya.

Total sebanyak 100 titik penyekatan di seluruh DKI Jakarta akan ditiadakan, demikian menurut Polda Metro Jaya.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Villarreal: Prakiraan Pemain dan 5 Fakta Menarik UEFA Super Cup

"Hal ini terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Dirlantas.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “8 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai 12 Agustus 2021”.***

Editor: Akhmad Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler