Polda Metro Jaya: Batasi Mobilitas Kendaraan Ganjil Genap, Tekan Laju Penyebaran Covid-19

11 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

PR PANGANDARAN – Polda Metro Jaya angkat bicara soal kebijakan penerapan ganjil genap Jakarta dan kaitannya dengan Covid-19.

Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap Jakarta akan diterapkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pernyataannya, Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan berkaitan dengan upaya menekan Covid-19.

Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Rizky Billar Lakukan Hari Spesial Ini Setiap Bulan, Simak Isi Perjanjian Pranikah Leslar

Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM diperpanjang.

Kabar ini diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap. Guna menekan laju penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Bintang Emon soal Brand Louis Vuitton di Baju Dinas DPRD: Kocak Bener, Modal Baju Partai

Berkaitan dengan ganjil genap Jakarta, tentu hal itu memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan lalu lintas lainnya.

DKI Jakarta juga menerapkan titik penyekatan saat kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut diberhentikan.

Polda Metro Jaya menyatakan titik penyekatan akan ditiadakan selama kebijakan ganjil genap Jakarta itu berlaku.

Baca Juga: Pangeran Inggris Ini Digugat Tuduhan Pelecehan Seksual di New York, Sebut Terjadi pada Anak di Bawah Umur

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru.

"Hal ini terkait dengan pengendalian mobilitas," tutur Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan.

Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021 yang mulai berlaku Kamis, 12 Agustus 2021, aturan ini berlaku mulai pukul 6.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Tsania Marwa Kegirangan, Masuk ke Mall saat PPKM Masih Berlanjut

8 titik ganjil genap Jakarta

8 titik ganjil genap Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Jalan Gatot Subroto
2.    Jalan Pintu Besar Selatan
3.    Jalan Sudirman
4.    Jalan MH Thamrin
5.    Jalan Merdeka Barat
6.    Jalan Majapahit
7.    Jalan Gajah Mada
8.    Jalan Hayam Wuruk

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Bagaimana Titik Penyekatan?”.***

Editor: Akhmad Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler