Ternyata Ini Penyebab Kematian Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Penyiram Air Keras ke Novel

17 Agustus 2020, 21:43 WIB
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia. /Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita

PR PANGANDARAN - Tagar GaSengaja sempat viral di media sosial Twitter dan menyeret sosok jaksa penuntut kasus Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar.

Sejak saat itu keseharian Fedrik Adhar menjadi sorotan warganet. Bahkan soal kepemilikan beragam mobil mewah pun diungkap publik.

Mulanya, jaksa Fedrik Adhar menuntut pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan selama 1 tahun penjara, karena pelaku mengaku tidak sengaja melakukan penyiraman.

Baca Juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Wafat Diduga Sakit

Lantas hal itulah yang membuat geram masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik ‎Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipandang tidak tepat, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Baca Juga: Bongkar Sifat Asli Rizky Billar pada Lesty Kejora, Dinda Hauw: Sabar-sabar Ya, Dia Itu...

Serta Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.

Jaksa beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan, sebab menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai bagian wajah Novel Baswedan melainkan tubuhnya.

Namun kini kabar duka datang dari Jaksa Fedrik Adhar.

Baca Juga: Diminta Rey Mbayang Segera Lepas Masa Lajang, Rizky Billar: Bener Juga, Besok Aja Apa Nikah?

Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari akun Instagram @manaberita yang memposting sebuah unggahan pada Senin 17 Agustus 2020.

"Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin, yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin 17 Agustus 2020

Selain karena komplikasi penyakit gula, dia dikabarkan meninggal karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Hanya Dicetak 75 Ribu Lembar, Simak Cara dan Jadwal Dapatkan Uang Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan

"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Dari informasi yang dia peroleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna di Balik 'Angka 17' Proklamasi Kemerdekaan RI, Bung Karno: Saya Percaya Mistik

"Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari.

Fedrik dimakamkan di Kampung Istrinya di Tangerang dengan memakai prosedur Pemakaman Covid 19," tulis akun Instagram @manaberita seperti dikutip Zonajakarta.com.***




Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler