Novel Baswedan Harus Kembalikan Biaya Pengobatan Rp. 3,5 Miliar, Begini Alasan Utamanya

- 28 Juli 2020, 16:56 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ /Antara

PR PANGANDARAN – Pasca persidangan vonis tersangka penyiraman kepada dirinya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diminta untuk segera mengembalikan biaya pengobatan sebesar Rp3.5 miliar. 

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Fuadul Aufa menegaskan,

Terkait biaya pengobatan matanya di Singapura itu menggunakan uang Negara, maka Novel harus segera melakukan pengembalian.

Baca Juga: Indonesia Segera Gelar Vaksinasi Massal, Presiden Jokowi Sudah Kantongi Waktu Pelaksanaannya

"Biaya pengobatan yang dipakai Rp3.5 miliar itu harus dikembalikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28 Juli 2020).

Sejatinya, menurut dia, jika kasus yang menimpa Novel erat kaitannya dengan jabatan yang diemban, maka negara berkewajiban untuk membiayai pengobatan.

Namun pada kenyataannya, kasus penyiraman air keras itu hanyalah masalah pribadi.

Baca Juga: Wisata Bali Dibuka Pekan ini, Menteri Pariwisata Wishnutama Berikan Pesan Penting

"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan," tegas pria yang akrab disapa Upay ini lagi.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x