Jadi Sorotan Media Asing, Vonis Penjara 2 dan 1,5 Tahun Pelaku Penyiram Air Keras Novel Menyedihkan

- 17 Juli 2020, 16:44 WIB
Media Asing Sorot kasus Novel Baswedan
Media Asing Sorot kasus Novel Baswedan //*BBC dan ABC

PR PANGANDARAN - Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan ternyata tidak hanya menyedot perhatian masyarakat Indonesia, namun juga menguras perhatian media asing.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ABC News dan BBC News, kedua media asing itu menyoroti vonis hakim terhadap dua pelaku oknum polisi penyiram air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

Sebagaimana diketahui, sidang vitual kasus penyiraman air keras ini digelar pada Kamis, 16 Juli 2020 kemarin denga agenda putusan hakim vonis penjara.

Baca Juga: Jakarta Terancam Ledakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan: Bioskop Tak Akan Dibuka dalam Waktu Dekat!

Melalui sidang virtual, Rahmat Kadir Malhutte divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis yang mengendarai seperda motor divonis 1,5 tahun.

Berdasarkan pantauan dari ABC News dan BBC News, keduanya mengabarkan terkait putusan hakim atas kasus yang telah terjadi 3 tahun silam.

BBC mengabarkan dua oknum polisi dipenjara karena menyerang penyidik senior KPK tiga tahun silam dan membuat satu matanya mengalami kebutaan permanen.

Baca Juga: Mendiang Omas Derita Penyakit Paru-paru, Berikut 5 Rekomendasi Pengobatan Alami untuk Mengatasinya

BBC juga melansir bahwa kasus penyiraman itu berkaitan dengan kejahatan korupsi yang tengah diusut Novel saat itu.

Akhirnya dengan kerja keras tim penyidik Polri kedua oknum polisi itu berhasil ditangkap. Namun, menurut pengacara Novel, Muhammad Insur, vonis hukum dua tahun dan 1,5 tahun bagi kedua pelaku terlalu pendek.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ABC News BBC


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x