Catat! Berikut 6 Syarat Pengambilan Dana Subsidi untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

18 Agustus 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah./*pixabay /

PR PANGANDARAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan soal bantuan bagi para pekerja.

Bantuan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Ultahnya Bertepatan dengan HUT RI, Begini Potret Cinta Laura jadi Putri Duyung

Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi enam kriteria berikut:

1). Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2). Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3). Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4). Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

Baca Juga: Apresiasi Puisi, Penyair D Zawawi Imron : Syarat Utama Jadi Koruptor Berani Masuk Neraka

5). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6.Memiliki rekening bank yang aktif

Sedangkan untuk skema penyaluran dana subsidi pekerja ini yaitu, daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Cuaca di Jabodetabek dari Petir Hingga Angin Kencang

Kemudian, data akan diberikan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

Setelah itu pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan daftar calon penerima bantuan tersebut dan menyampaikan surat pemerintah membayar langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Jika semuanya telah diselesaikan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan dana bantuan melalui bank Penyalur.

Baca Juga: Kemarin, Peluncuran Buku Kumpulan Puisi 'Bicaralah Yang Baik-Baik' Bernilai Persatuan Bangsa

Bank penyalur kemudian memindahbukukan dana kepada rekening masing-masing penerima bantuan secara bertahap.

Artinya, bantuan langsung diberikan negara kepada masing-masing karyawan tanpa melalui perantara perusahaan.

Apabila masih ada sisa dana bantuan yang tertampung di bank penyalur hingga akhir tahun anggaran maka akan kembali disetorkan ke rekening kas negara.

Baca Juga: Romantisnya Ucapan dari Kim Jong Un di HUT RI ke-75 Hingga Puji Kebudayaan Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini

Sementara, untuk subsidi bulan November dan Desember akan diberikan selanjutnya.

"Jadi, untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," pungkasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler