Dengan Alasan ini, Aturan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan Dicabut Menteri Pertanian

29 Agustus 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. /PIXABAY/7raysmarketing

PR PANGANDARAN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Mentan menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji lagi.

Kemudian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Hidup Merantau Jauh dari Keluarga? Simak 6 Tips Atasi Kerinduan Hangatnya Rumah

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,"  kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, Sabtu (29 Agustus 2020).

Dalam kesempatan tersebut, Tommy menekankan bahwa Kementan tak mendukung budidaya ganja yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tommy sembari menegaskan bahwa ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Baca Juga: Kota Wuhan Nihil Laporan Baru Covid-19, Putuskan Serentak Buka Sekolah Mulai Selasa

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, sambungnya, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Lebih lanjut, ia bilang bahwa dalam pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman.

Pasal tersebut berbunyi: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Baca Juga: Hampir 100 Orang Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Ternyata Tak Berseragam

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,"  demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29 Agustus 2020).

Baca Juga: Ternyata 10 Negara ini Telah Melegalkan Ganja, Salah Satunya Negara Tetangga

Padahal, ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Baca Juga: Satpol PP Cianjur Gerebek Hotel, 8 Pasangan Mesum dan Pedagang Miuman Keras Terciduk

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler