Ternyata 10 Negara ini Telah Melegalkan Ganja, Salah Satunya Negara Tetangga

- 29 Agustus 2020, 15:57 WIB
ILUSTRASI ganja.
ILUSTRASI ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem/Pexels

PR PANGANDARAN - Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan ganja. Penggunaan serta peredaran ganja telah diatur oleh Undang-undang.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Berikut 10 negara yang melegalkan ganja.

1. Belanda 

Negara kincir angin ini menjadi salah satu negara yang melegalkan ganja. Bahkan di Belanda ganja dapat dibeli dan dikonsumsi bebas, tanpa takut ditangkap.

Baca Juga: Satpol PP Cianjur Gerebek Hotel, 8 Pasangan Mesum dan Pedagang Miuman Keras Terciduk

Ganja termasuk ke dalam golongan narkotika ringan yang diperbolehkan dikonsumsi. Namun, pemerintah Belanda tetap membatasi dosis ganja untuk pemakaian. 

Dalam satu hari satu orang hanya bisa mengonsumsi ganja sebanyak 5 gram per hari. Jika lebih dari itu, siap-siap berurusan dengan hukum.

2. Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x