Waspada! Ada Potensi Penipuan Program Subsidi Gaji Karyawan

3 September 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi uang BLT. /Dok. indonesia.go.id

PR PANGANDARAN - Para pekerja diminta mewaspadai potensi penipuan hingga pencurian data terkait bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU).

BPJS Ketenagakerjaan mendapati adanya upaya pencurian data via media sosial, menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto menegaskan, syarat penerima BSU mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Bersumpah tak Akan Pulang dan Masuk ke Indonesia Lagi Semur Hidupnya

Dengan begitu, jika ada pekerja yang kriterianya telah terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 hanya tinggal menunggu dana ditransfer ke rekening.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek," katanya dalam keterangan yang dikutip RRI pada Kamis (3 September 2020).

Jadi, katanya, para pekerja penerima BSU tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Baca Juga: Bersiap! Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Rupiah Cair Lewat 3 Rekening Bank ini Yuk Segera Cek!

Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook.

Seluruh akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

Baca Juga: Dugaan Mark Up, Anies Baswedan Didesak Gandeng KPK Hingga Bocoran Harga Robot Sebenarnya

Agus Susanto mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah menggunakan data BPJamsostek.

BPJamsostek bertugas mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.

Baca Juga: Viral, Aksi Pria Menaruh Rambut Kemaluannya di Makanan, Ternyata Alasannya Sungguh Licik

Targetnya, penyaluran bantuan subsidi gaji yang diharapkan dapat menggairahkan daya beli masyarakat itu, diselesaikan hingga akhir September 2020.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler