Ipar Djoko Tjandra Saksi Kunci Perantara Suap ke Jaksa Pinangki Meninggal akibat Covid-19

4 September 2020, 07:55 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan). Djoko mengungkap aliran dana ke Pinangki yang diberikan melalui penghubung bernama Andi Irfan Jaya. /(Foto: Dok Net)/

PR PANGANDARAN - Ipar Djoko Tjandra yang diduga kuat perantara suap ke Jaksa Pinangki meninggal karena terinfeksi Covid-19.

Susilo Ariwibowo selaku pengacara Djoko Tjandra membenarkan kabar tersebut.

Lebih lanjut, Susilo mengatakan ipar Djoko Tjandra meninggal pada Februari 2020. Dia menyebut Djoko Tjandra meminjam uang iparnya untuk diberikan kepada Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Sebut BTS 7 Michael Jackson di Dynamite, V dan Suga: Siapa yang Bawa Sampanye? Korea Hujan Kala Itu

"Februari 2020 meninggal, Joker pinjam uangnya iparnya untuk diberikan ke Andi Jaya bukan Pinangki," ujar Susilo.

Seperti diberitakan RRI yang kemudian Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com, Ipar Djoko Tjandra menjadi saksi kunci perantara suap ke Jaksa Pinangki.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Djoktjan kepada penyidik.

Baca Juga: Ternyata Ini 2 Alasan Cerdas BJ Habibie Lepas Timor Leste 20 Tahun Lalu hingga 'Rebut' Pujian Dunia

"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2020.

Kendati begitu, penyidik Jampidsus tidak serta merta percaya dengan pengakuan Djoktjan tersebut. Sebab terkait itu, mereka bakalan mendalami.

"Yang meninggal itu pengakuan dari Djoko Tjandra, maka lagi dicek meninggalnya di mana, kenapa, kaitan dengan Djoko Tjandra apa," tekannya.

Baca Juga: Ternyata Timor Leste Bekas Jajahan Portugis hingga Negara Miskin, Ini 5 Fakta Soal Desak Gabung RI

Perlu diketahui, Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra (Djoktjan) sebanyak USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Dana sebanyak itu hanya untuk uang muka atau down payment (DP) kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler