Dicegat Gegara Turunkan Masker saat Berada di Mobil, Video 'Curhat' Kena Denda Rp 55 Ribu Viral

17 September 2020, 09:50 WIB
video kena denda Rp 55 ribu //*Instagram/

PR PANGANDARAN – Semenjak diberlakukannya PSBB mulai Senin, 14 September 2020, pihak kepolisian menindak tegas para pengendara yang kedapatan melanggar peraturan pemerintah, seperti berpergian tanpa masker. 

Berkenaan dengan hal itu, seorang wanita baru saja menceritakan pengalamanya diciduk pihak kepolisian melalui video yang diunggahnya ke akun Instagram pribadinya @evani_jesslyn.

Ia mengaku diberi sanksi oleh kepolisian lantaran kedapatan menurunkan masker di dalam mobil.

Baca Juga: Aksi Sadis Mutilasi di Kalibata City, Polisi Bongkar Fakta Mayat Rinaldi yang Disimpan Berhari-hari

“Guys, jadi aku tadi ke tangkap gara-gara di mobil sendirian terus karena aku pengap, terus mau bernafas sedikit hanya seperti ini (menurunkan masker sedikit), ditangkap dong dan sekarang aku berada di posko terpadu,” ujarnya memperlihatkan kerumunan di posko terpadu.

Wanita tersebut protes karena dirinya yang sehat disuruh untuk duduk dan berkerumun dengan orang-orang yang tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia juga merasa aneh dengan suruhan kepolisian harus berada di sana untuk apa, sedangkan dia ada meeting pukul 9.

Baca Juga: Gelontorkan Rp 695,2 Triliun untuk Covid-19, Budi Hartawan: yang Paling Parah Jawa Barat

“Guys, is it PSBB? Oh my god dan sekarang aku harus nunggu mau di sidang atau mau disuruh bayar atau tindak sosial,” ujarnya merekam kerumunan petugas kepolisian yang sedang berjaga di antara warga.

Berdasarkan pengalamannya yang diberi sanksi oleh pihak kepolisian karena kedapatan menurunkan masker di dalam mobil. Ia mengingatkan semua orang untuk selalu memakai masker di manapun berada.

“Jadi buat teman-teman hati-hati, selama di mobil pakai terus maskernya, harus posisi on,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas U-19 Vs Qatar U-19, Shin Tae-Yong dan Saddam Kompak: Kuat, Mirip Arab Saudi

Melihat tindakan kepolisian yang kurang tepat, dia merasa jika kebijakan yang ada harus dipertimbangkan ulang.

“Ini adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan ulang dan harapannya pemerintah bisa lebih bijaksana untuk memberlakukan hal-hal ini,” ucapnya.

“Masa kalau di mobil sendirian, jelas ngga ada siapa-siapa, kita mau nularin siapa dan ditularin siapa, kenapa harus pakai masker dan ditangkap tapi setelah itu kita digiring ke tempat rame, penuh kerumunan dan mereka ngga menerapkan protokol PSBB. Menurut aku itu sesuatu yang perlu dibenahi,”

Baca Juga: Khawatir Jabar Terpapar Covid-19 dari Jakarta, Kang Emil Imbau Warga Ibukota Tahan Liburan ke Puncak

Dia juga memperlihatkan berita acara pemeriksaan karena tidak menggunakan masker. Disebutkan bahwa dia telah melanggar Pergub 88 tahun 2020 tentang perubahan atau peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Tertulisnya 50 ribu, seingat aku ditagihnya 55 ribu. Untung bawa cash,” ucapnya mengenai denda administrasi yang harus dia bayar.

 

***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler