Diduga Lakukan Penghasutan dalam Aksi 8 Oktober, Petinggi KAMI Dijerat UU ITE dengan 6 Tahun Penjara

13 Oktober 2020, 19:32 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Pusat, Syahganda Nainggolan. * /RRI/istimewa

PR PANGANDARAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut, para anggota KAMI yang ditangkap antara lain, Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

Baca Juga: KAMI Tegas Bantah Tak Terlibat Kerusuhan Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI ini Gerakan Moral

“Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” terang Awi menegaskan, di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Awi menjelaskan, dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada saat aksi unjuk rasa tanggal 8 Oktober lalu, menurut Awi, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Tak Sendiri, 7 Orang dari Petinggi dan Anggota KAMI Diciduk Bareskrim Polri

Awi melanjutkan, para pentolan KAMI ini bakal dijerat Pasal dalam UU ITE serta Pasal penghasutan dalam KUHP. Di kesempatan yang sama, Awi pun menjelaskan Pasal-pasal yang menjerat para anggota dan petinggi KAMI hingga ditangkap aparat kepolisian.

“Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan,” ujar Awi.

Para pentolan KAMI dijerat dengan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka dijerat pasal penghasutan dalam KUHPidana.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Donald Trump Langsung Kampanye Susul Keunggulan Joe Biden

“Jadi, sesuai Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” tuturnya.

Awi juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi anggota KAMI yang ditangkap. adalah 6 tahun penjara.

“Untuk ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” paparnya menambahkan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Hampir 70 Mahasiswa di Tiongkok Terjangkit Norovirus

Lebih lanjut, Awi mengatakan Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif, serta akan menunggu pendampingan hukum bagi mereka yang belum didampingi kuasa hukumnya (pengacara).

“Dalam pemeriksaan dalam 1×24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan secara intensif, sambal juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu dan tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Total ada 8 anggota KAMI Medan dan Jakarta yang ditangkap.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler