BLT UMKM Tahap II Segera Dibuka untuk 3 Juta Orang, Simak Cara Daftar Lengkap dengan Persyaratannya

20 Oktober 2020, 17:10 WIB
Cara mendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II ,Ilustrasi BLT. /PIXABAY/EmAji

PR PANGANDARAN - Bagi pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah kembali membuka kesempatan gelombang tahap II untuk mendaftar program BLT UMKM.

Dimulai 25 November 2020 mendatang, BLT UMKM Tahap II akan dibuka untuk tiga juta pelaku usaha.

Sebagaimana diketahui, BLT UMKM adalah strategi pemerintah guna menstimulus anjloknya ekonomi gegara Covid-19. Sehingga dana hibah diharapkan bisa membantu pelaku usaha kembali produksi dan beraktivitas seperti semula.

Baca Juga: Beberkan Siksaan Keji saat Jadi Tahanan Korut: Pria Dipukul Pakai Besi, Wanita Alami Pelecehan Seks

“Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga,” jelas Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki seperti dilansir situs resmi Kementerian UMKM.

Lebih lanjut, BLT UMKM Tahap II ini hanya akan diberikan pada pengusaha terpilih. Pengusaha UMKM terpilih juga belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.

Adapun syarat dan cara pendaftaran BLT UMKM Tahap II yang berhasil dirangkum PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, sebagai berikut:

Baca Juga: Rumah Perbatasan 2 Negara, Pemilik Pasang Foto Jokowi di Ruang Tamu dan Bendera Malaysia di Dapur

A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II:

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Bakal Ada Libur Panjang di Bulan Oktober, Pemerintah Imbau Lakukan Hal Ini Agar Terhindar Covid-19

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II:

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon.

Melihat proses pendaftaran yang tidak terlalu sulit, maka diharapkan semua para pelaku usaha mikro menengah dapat mengambil kesempatan ini.

Sehingga, Indonesia dapat pulih dari anjloknya ekonomi usai terdampak Covid-19.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler