Merasa Dipecat Tak Hormat Gegara Dugaan Homoseksual, Brigadir TT Ajukan Gugatan ke PTUN

28 Oktober 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi LGBT /

PR PANGANDARAN – Polda Jawa Tengah memecat anggota kepolisian bernama Brigadir TT pada Mei 2019 silam akibat adanya dugaan dari perilaku menyimpang homoseksual yang dimilikinya.

Menurut kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah tetapi dalam pelaksanaan sidang perkara Brigadir TT di PTUN Kota Semarang itu sebelumnya belum memasuki pokok perkara.

"Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya pada Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Bawa Bensin hingga Ancam Bakar Kantor Anies Baswedan, Berikut Kronologinya

Dia menceritakan kepada para wartawan tentang bagaimana kronologi kejadian awal sampai terjadinya pemecatan terhadap Brigadir TT atas dugaan perilaku orientasi homoseksual.

Pada awalnya Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti. Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

"Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.

Baca Juga: Resmi! Menaker Ida Fauziyah Jabat Ketua Menteri Ketenagakerjaan se-Asia Tenggara

Ia juga ikut menambahkan bahwa saat itu dasar pemeriksaan etik terhadap Brigadir TT adalah dalam hal orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang, namun sesungguhnya perihal orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam peraturan internal Polri.

"Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),"imbuhnya.

Maka dari itu, menurut Aisyah perkara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas serta proses pemeriksaan etik menurutnya tidak sesuai dengan prosedur terhadap apa yang dilakukan kepada Brigadir TT tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Balai TN Komodo Pastikan 'Jurassic Park' Tak Ganggu Populasi

"Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas untuk dijadikan sebagai alat pertimbangan oleh Polda Jawa Tengah sebelum menjatuhkan PTDH terhadap Brigadir TT," katanya.

Menurutnya, perlakukan diskriminatif yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT seperti hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

"Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya.

Baca Juga: Charlie Hebdo Muat Karikatur 'Tercela' Erdogan, Turki: Kami Mengutuk Upaya Paling Menjijikkan ini

Namun sampai berita ini diturunkan kepada publik, belum ada jawaban dari Polda Jawa Tengah terkait permasalahan yang dihadapi oleh Brigadir TT ini.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler