Pendaftaran Bantuan UMKM Diperpanjang untuk 2,9 Juta Slot, Simak Persyaratan yang Harus Disiapkan

30 Oktober 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR PANGANDARAN ­– Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional.

Besaran bantuan yang diberikan yakni Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM yang terdampak akibat Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa pendaftaran UMKM akan diperpanjang.

Baca Juga: Singgung Milenial hingga Tuai Kontroversi, Ossy Bandingkan Megawati dengan Era Kepemimpinan SBY

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Kemenkop UKM, M. Riza Damanik yang menegaskan bahwa pendaftaran UMKM akan diperpanjang hingga Desember 2020 nanti.

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” ujarnya.

Dilansir dari PMJ News, hingga kini masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima bantuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hindari Penundaan Vaksinasi, WHO Siapkan Dana Kompensasi Vaksin Covid-19 untuk Negara Miskin

Pendaftaran UMKM dibuka untuk umum dengan ketentuan utama yaitu memiliki usaha mikro. Maka dari itu, bagi pelaku UMKM yang merasa belum mendaftarkan diri, bisa memanfaatkan peluang ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2.  Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul, mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau Lembaga, Perbankan atau perusahaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Tajam Namun Halus, Ini Tanggapan Baekhyun EXO Soal Kontroversi yang Melibatkan Chanyeol

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta tersebut akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur, di antaranya BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir. Jika lolos mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur, baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan jangan lupa membawa kartu identitas. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler