Pemerintah Targetkan 12 Juta Penerima Bantuan UMKM, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 29 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook
Ilustrasi bantuan UMKM Facebook /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR PANGANDARAN - Sejak munculnya pandemi pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan untuk masyarakat.

Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat Covid-19 karena tak sedikit yang kehilangan pekerjaan.

Bantuan ini yaitu ditujukan untuk para pelaku usaha mikro atau disebut sebagai Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). 

Baca Juga: Kecam Pernyataan Rasis Macron, Arie Untung Buang Produk Brand Prancis hingga Sarankan Produk UKM

BPUM menargetkan 12 juta penerima dari kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan setiap calon penerima mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Adapun syarat untuk dapat menerima bantuan ini sebagai berikut:

Baca Juga: Tak 100 Persen Gratis Lagi, WhatsApp Bakal Kenakan Biaya Bagi Penggunanya

a. Warga Negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x