UU Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Jokowi, Begini Tanggapan Ketua MPR Bambang Soesatyo

3 November 2020, 11:42 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /HO-Humas MPR RI/am

PR PANGANDARAN – UU Cipta Kerja terus menuai polemik dan dinilai merugikan banyak pekerja, terutama kaum buruh dinilai tidak memihak kepentingan rakyat.

Gejolak penolakan pengesahan UU Cipta Kerja pun telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 pada bulan Oktober lalu.

Namun, rupanya aksi massa tersebut tidak lantas membuat Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi dibatalkan.

Baca Juga: Miris! Sebanyak 204.698 Keluarga di Jawa Barat Belum Bisa Menikmati Listrik

Tepat pada Selasa, 2 November 2020 Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Dengan Nomor LN atau Lembaran Negara 245, serta Nomor TLN  atau Tamabahan Lembaran Negara 6573.

Sebagaimana PikiranRakyat-Pangandaran.com mengutip dari Antara total halaman UU Cipta Kerja tersebut berjumlah 1.187, sesuai dengan pernyataan Menteri Negara Pratikno.

Baca Juga: Erick Thohir Dinilai Obral Jabatan Komisaris BUMN, Fadli Zon Langsung Layangkan Kritikan Pedas

Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah derasnya tuntutan ekonomi serta persaingan kerja yang sangat kompetitif.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Ia menegaskan bahwa penerbitan UU Cipta kerja ini telah menjadi solusi kemudahan atas beragam kerumitan dalam mendirikan usaha.

“Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT,Koperasi, UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” ujar Bambang Soesatyo menjelaskan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini: Asmara Virgo Terancam Orang Ketiga, Aquarius Terlalu Pemilih Cari Pasangan

Bambang Soesatyo kemudian melanjutkan, bahwa jika dihadapi dengan perasaan rileks, kepala dingin perbedaan pandangan dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja dapat dihindarkan.

“Jika setiap orang hatinya sudah santai, happy, rileks, mudah bagi kita memberikan berbagai penjelasan terhadap masalah kebangsaan. Seperti menjelaskan keberadaaan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sebagian besar polemiknya ditimbulkan karena kesalahpahaman maupun kesimpangsiuran informasi yang didapat masyarakat,” terang Bambang Soesatyo.

Ia mengatakan bahwa semua terjadi karena masyarakat mendapatkan informai yang simpang siur, sehingga yang timbul dikalangan masyarakat ialah kesalahpahaman. Dan akhirnya menjadi pemicu polemik di tengah masyarakat.

Undang Undang Cipta Kerja ini memuat 11 Klaster, 15 Bab, 186 Pasal dan merevisi 77 Undang-Undang.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler