Kepergok Keluarkan Surat Perintah, Syarif Hasan: Staf Khusus Lampaui Kewenangan, Perlu Dibina

13 November 2020, 08:42 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.* /Instagram @syarief.hasan./

PR PANGANDARAN – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan kembali menayangkan perihal penerbitan surat perintah oleh staf khusus presiden dari kalangan milenial yakni Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) karena dia sudah melampaui serta keluar dari jalur kewenangannya sebagai seorang staf khusus.

“Staf khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan,” ungkap Syarief Hasan.

 Menurut politikus senior dari itu mengatakan jika seorang staf khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Namun, dia menilai jika staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazim diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan.

 Baca Juga: Biden Rombak Besar-besaran Kebijakan Donald Trump, Termasuk Gejolak Diskriminasi Umat Islam di AS

“Apalagi Ombudsman RI yang selaku lembaga pengawas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin 9 November 2020 telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan,” ujarnya.

Ia mengutip pernyataan dari Ombudsman RI tentang pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara staf khusus bukan pimpinan satuan kerja melainkan bertanggungjawab kepada (menteri) sekretaris kabinet sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Ia mendorong kepada presiden Jokowi untuk segera menegur keras atas tindakan staf khusus milinealnya sekaligus bisa membenahi manajemen pemerintahannya.

 Baca Juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak, Mulai Asmara hingga Karier, Gemini Harus Berhenti Urusi Hidup Orang Lain

“Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Syarief Hasan yang merupakan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat menilai jika surat perintah itu sangat berpotensi adanya maladministrasi.

Ditambah, ia menilai juga hal lain perihal penerbitan surat perintah yang tidak banyak sekali kesalahan penulisan serta tidak adanya keliruan dalam penggunaan dasar hukum yang dipergunakan untuk mengeluarkan suatu perintah.

 Baca Juga: Cek Fakta: Trump Bakal Dieksekusi Paksa Gegara Tak Mau Tinggalkan Gedung Putih, Tinjau Kebenarannya

“Sangat jelas aturannya bahwa staf khusus tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan surat itu,” ujarnya.

Ia mengakui kejadian serupa bukan kali pertama terjadi, sebelumnya dalam beberapa waktu lalu, staf khusus milenial lain yakni Andi Taufan Garuda Putra juga menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Camat dengan tujuan untuk melakukan kerjasama dalam rangka sebagai Program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Menurut dia tidak hanya itu, dengan adanya komentar-komentar dari para staf khusus milenial ini juga seringkali berujung pada kecaman dari masyarakat, khususnya warga netizen.

 Baca Juga: Tegaskan Rizieq Shihab Bukan Habib, Cak Nun: Ada Salah Kaprah di Masyarakat Indonesia, Harusnya...

Maka dari itu, Syarief Hasan mendorong kepada Jokowi untuk segera mengevaluasi peran staf khusus milenialnya karena dahulu saat diumumkannya melalui siaran langsung di berbagai kanal media, Jokowi memiliki harapan besar terhadap mereka selaku representasi dari staf khusus milenial.

“Namun nyatanya, mereka banyak sekali melakukan pelanggaran dan kontroversi yang kontraproduktif,” imbuhnya.

Terakhir, ia juga berharap kepada Sekretaris Kabinet, Pramono Anung untuk memberikan pembinaan serta pengarahan bagi staf khusus milenial yang masih kurang pengalaman dalam pemerintahan.

 Baca Juga: Bukan Takut Reshuflle, Ternyata Gegara Ini Prabowo Subianto Ogah Jemput Habib Rizieq di Bandara

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya mereka dapat lebih banyak memahami tentang tugas dan fungsi pokoknya dalam memberikan masukan internal kepada presiden, bukan melakukan kontroversi yang pada akhirnya menyusahkan presiden hingga berujung pada menurunnya rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap presiden.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler