Beri Kritikan RUU Larangan Minol Kekanak-kanakan, Ketum PGI: Kapan Mau Dewasa?

14 November 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi Minuman Beralkohol. /pexel.com/prem pal shing

PR PANGANDARAN – Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom telah mengkritisi tentang adanya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

"Saya melihat pendekatan yang dilakukan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gomar Gultom pada Jumat, 13 November 2020.

Padahal menurutnya, jika melihat negara lain seperti di Uni Emirat Arab, di sana sudah membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan Indonesia.

Baca Juga: Hampir 10 Bulan Berlalu, Iran Justru Tunda Penyidikan Jatuhnya Pesawat Milik Ukraina di Teheran

Justru menurut Gultom yang dibutuhkan saat ini oleh pemerintah pusat adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol, ditambah hal tersebut juga harus diikuti dengan adanya penegakan hukum secara konsisten.

Apalagi, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," tekannya.

Baca Juga: Tuntukan Hukum Trump Diklaim ‘Tidak Berdasar’, Pompeo: Departemen Ini Tentu Peduli Pemilu yang Adil

Ditekankan Gultom, tidak semua hal harus diselesaikan dengan Undang-undang. Terlebih lagi, tidak sedikit masyarakat dalam melaksanakan kegiatan adat istiadatnya memerlukan minuman beralkohol.

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan jangan sampai menjadi abai terhadap tugas pembinaan umat," sesalnya.

Lebih lanjut, Gultom menegaskan, ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas DPR ketimbang RUU Minol. Diantaranya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain sebagainya.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini: Hubungan Taurus Tak Selalu Mulus, Sagitarius Ubah Sikapmu, Leo?

"Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta supaya DPR lebih memprioritaskan pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT, namun ini malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah–masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa ada kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," tukasnya.

Sebagai tambahan informasi, bahwa ada sebanyak 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra yang mengusulkan RUU Minol. Dalam RUU tersebut telah disiapkan berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan serta konsumen minuman keras.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler