DPR RI Kembali 'Godog' RUU Larangan Minol, PKS Singgung Ada Pengecualian Terbatas, Apa Saja?

- 14 November 2020, 07:17 WIB
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kini tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kini tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). /

PR PANGANDARAN - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf menyebut, Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) dibutuhkan demi aturan yang komprehensif.

"Dalam RUU minol ini, kita mencoba merumuskan aturan yang lebih komprehensif, yakni mulai dari ranah produksi, distribusi atau pengedaran, sampai ranah konsumsi," ucap Bukhori kepada wartawan, Jumat, 13 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, perlu adanya aturan khusus untuk siapa yang berhak mengkonsumsi alkohol dengan kepentingan terbatas.

Baca Juga: Gegara Ucapannya Bikin Geram Simpatisan Habib Rizieq, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Polisi

"Kita juga tetap memperhatikan dengan seksama terkait pengecualian konsumsi minol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan kebutuhan farmasi," katanya.

Selain itu, Bukhri mengungkapkan, regulasi yang ada saat ini bersifat parsial dan tidak komprehensif. Contohnya, KUHP hanya melakukan pendekatan hukum yang menyasar pada ranah penjualan dan konsumsi dengan sanksi pidana serta penjara yang lemah.

"Tidak ada klausul yang tegas melarang konsumsi minol di KUHP," kata ia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah