Ini 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Lengkap dengan Tugas Barunya

- 29 November 2020, 18:25 WIB
Presiden RI Joko Widodo bubarkan sepuluh lembaga negara
Presiden RI Joko Widodo bubarkan sepuluh lembaga negara /antara

PR PANGANDARAN – Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Kesepuluh yang dimaksud adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Selanjutnya, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Siap Berkarier Kembali, Kini Mini Album Live At BCL's Attic Dapat Dinikmati di Layanan Musik Digital

Setelah dilakukannya pembubaran kesepuluh lembaga non-kementerian tersebut oleh Joko Widodo secara resmi, maka kesepuluh lembaga akan dialihkan fungsinya kepada kementerian terkait.

Ini didasarkan pada Pasal 4 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa pengalihan kesepuluh lembaga non-kementerian itu dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannya Perpres ini.

Pengalihan fungsi kesepuluh lembaga non-kementerian tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur, seperti dari unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Berikut adalah rincian terkait pengalihan fungsi kesepuluh lembaga non-kementerian, diantaranya:

 Baca Juga: Ucapkan ‘Insya Allah’ di TV Nasional, Joe Biden Banjir Pujian Warga AS: Terdengar Gila Tapi Nyata

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada tahun 2005 ini akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x