Khawatir Timbulkan Kebingungan, Erick Thohir Tegaskan Konsolidasi Vaksin Covid-19 di Bawah Kemenkes

- 1 Desember 2020, 20:42 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN - Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengungkapkan alasan konsolidasi vaksinasi Covid-19 tahap pertama di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari kebingungan masyarakat terkait vaksinasi.

"Memang pada tahap pertama vaksinasi ini, alasan Perpres 99 Tahun 2020 mengonsolidasikan semua vaksinasi Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan baik keputusan jenis vaksin, distribusi, dan harga," kata Erick dalam seminar daring di Jakarta, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Swab Tes Covid-19 Penting untuk Tracing, Moeldoko: Ini Bentuk Tanggung Jawab Moral

Erick menyebutkan mungkin ada pertanyaan apakah mungkin pihak swasta bisa impor vaksin sendiri. Ia menegaskan bahwa pemerintah mengutamakan pada aspek keamanan.

"Kalau terlalu banyak distribusi vaksin yang tidak terkendali, dikhawatirkan nanti ketika vaksinasi Covid-19 dilaksanakan terjadi kebingungan berbagai jenis vaksin. Harganya juga nanti berbeda-beda." kata Erick Thohir.

Kebetulan Kementerian Kesehatan meminta Kementerian BUMN untuk menangani vaksinasi mandiri.

Baca Juga: Disebut 'Jual' Rafathar Demi Konten, Nagita Slavina Beberkan Perjuangan Menyusui sang Buah Hati

"Kendati demikian kembali kita bukan menara gading, sejak awal kita melibatkan pihak swasta. Nanti mungkin ada kebijakan lain tersendiri mungkin pada tahun 2022 atau 2023 ketika mayoritas penduduk Indonesia sudah divaksin, bukan tidak mungkin keterlibatan swasta dilebihkan yakni bisa mengimpor vaksin sendiri dengan berbagai merek," katanya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x