PR PANGANDARAN – Resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Menteri Sosial, Juliari P Batubara diduga menerima suap sebanyak Rp17 miliar.
Hal ini didapat dari penggelapan dana bansos Covid-19, berupa paket sembako yang dianggarkan sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaaan dalam 2 periode.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Firli selaku Ketua KPK.
Baca Juga: ‘KPK-nya Allah SWT Lebih Kejam’, Sebut Ustaz Yusuf Mansur Atas Tuduhan Gelapkan Uang Investor
"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," jelas Firli.
Lebih lanjut Firli juga menjelaskan bahwa MJS dan AW telah menetapkan tarif bagi masing-masing paket.
"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tuturnya.
Baca Juga: Jalankan Bisnis Berbasis Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Ditagih Uang Patungan di Akun Facebook
Lebih lanjut Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa rekan pemasok.
Artikel Rekomendasi