PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Baca Juga: Dianggap Jual Konten Pornografi Anak di Akun OnlyFans, YouTuber Gabi DeMartino Tuai Kritikan
Lebih lanjut, Firli mengatakan, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.
Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri.
Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.
Baca Juga: ‘KPK-nya Allah SWT Lebih Kejam’, Sebut Ustaz Yusuf Mansur Atas Tuduhan Gelapkan Uang Investor
Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Corona periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Lebih lanjut, Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.
Artikel Rekomendasi