Mensos Dapat Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Korupsi Bansos Covid-19, Ini Penjelasannya Secara Hukum

- 6 Desember 2020, 15:26 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp17 miliar terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dikutip dari Hukum Online pemerintah mengeluarkan dana tambahan belanja anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Gula Darah Tinggi Berkaitan dengan Risiko Kematian Covid-19, Simak Penjelasannya

Adapun rinciannya yaitu Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun untuk perlindungan sosial; Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat; dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Pelanggaran yang dilakukan JPB yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:

Baca Juga: Masih 'Ngotot' Sebut Biden Curang dalam Pilpres AS, Donald Trump: Kami Masih akan Memenangkannya
 
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor lalu menegaskan jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan.
 
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa:

Baca Juga: Terjerat Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Ternyata Terima Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako
 
“Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”
 
Status pandemi Covid-19 di Indonesia telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Serta dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
 
Sehingga penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dan pelakunya dapat diancam dengan pidana mati.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah