PR PANGANDARAN - Lagi-lagi publik dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat kementerian. Tak tanggung-tanggung, sang menteri yang terlibat.
Usai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kini giliran Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara tersandung kasus dugaan korupsi paket sembako Covid-19.
Pada Minggu dini hari tadi, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Mensos, Juliari Batubara.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Gula Darah Tinggi Berkaitan dengan Risiko Kematian Covid-19, Simak Penjelasannya
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing.
Masing-masing nilainya mencapai Rp11,9 miliar, USD171,085 atau setara Rp2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp243 juta.
"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam gelaran konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube pada Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Masih 'Ngotot' Sebut Biden Curang dalam Pilpres AS, Donald Trump: Kami Masih akan Memenangkannya
Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang terbagi ke dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop.
Artikel Rekomendasi