Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq: Umat Islam Yakin HRS...

- 14 Desember 2020, 12:49 WIB
HRD Ditahan, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan: Saya Yakin Habib Rizieq Shihab Tidak Bersalah
HRD Ditahan, Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan: Saya Yakin Habib Rizieq Shihab Tidak Bersalah /Tangkapan Layar Kanal YouTube Fadli Zon

PR PANGANDARAN – Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon turut menanggapi penahanan atas Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.

Disampaikan melalui kanal YouTube Fadli Zon Official, dia mengatakan sangat menyesalkan atas penahanan tersebut.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara, saya Fadli Zon, anggota DPR RI sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab,” ucapnya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Alasan Putus dari Agnez Mo, Singgung Sifat Asli sang Mantan Tidak Cocok

“Baik dari proses penersangkaan yang sangat terburu-buru kemudian penahanan dan terutama adalah pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI yang meninggal,” tambahnya.

Dia mengatakan jika pemeriksaan terhadap Habib Rizieq selama belasan jam atas pelanggaran protokol kesehatan masih sangat diragukan.

Menurutnya pelanggaran protokol kesehatan sangat banyak tapi kenapa hanya Habib Rizieq yang diproses.

Baca Juga: Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Begini Respons Hotman Paris saat Ditanya Minta Bayaran Berapa

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara yang luar biasa bahkan melalui pembunuhan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” tegasnya.

Dia juga berharap jika masyarakat Indonesia melakukan hal yang sama dengannya karena menurutnya Habib Rizieq tidak bermasalah.

Baca Juga: Bukan Soal Harta Gono-Gini, Pengacara Akhirnya Bongkar Maksud Teddy Muncul ke Media

“Saya kira banyak umat Islam yakin bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dan kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” lanjutnya.

Habib Rizieq resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam atas pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Baca Juga: Cek Fakta: 6 Warga Diklaim Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Pfizer, Tinjau Kebenarannya

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari ANTARA.

Argo mengatakan jika penyidik akan menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Terkait penahanannya itu, penyidik mempunyai beberapa alasan diantaranya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq Usai Resmi Jadi Tahanan, Polri Siapkan Biddokkes Polda Metro Jaya

Atas pelanggarannya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x