FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Telah Menyelewengkan Konstitusi

- 31 Desember 2020, 13:45 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /instagram.com/fadlizon

Hal tersebut ia sampaikan sesuai keputusan yang didapat dari hasil rapat dengan beberapa pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Diantaranya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kepada BIN Budi Gunawan, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Raflu Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Beredar Video Prilly Latuconsina Menangis di TikTok Pribadinya, Ada Apa?

Menurut Mahfud MD, hingga saat ini FPI juga tidak melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara dari tahun 2019.

Selain itu, mantan ketua MK ini mengatakan bahwa selam FPI berdiri sebagai ormas seringkali melakukan pelanggaran.

“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Diancam 12 Tahun Penjara, Gisel: Minta Maaf ya Gempi, Tahun Baru Nanti...

Mahfud MD juga mengingatkan kepada pihak yang berwenang baik di pusat ataupun daerah jika ada yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

“Jadi dengan adanya larangan (FPI) ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan ditolak,” ujar Mahfud.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah