Kecam Organisasi Pelindung Mantan FPI dan Para Provokator, Mantan Kepala BIN: Tunggu Giliran!

- 31 Desember 2020, 14:59 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

Oleh sebab itu, tidak heran apabila pemerintahan menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang lantaran Ormas ini juga yang diduga menjadi awal keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme.

Baca Juga: Keanehan Video Syur Gisel di Mata Roy Suryo: Dia Set Kamera Sendiri, Bahkan Sempat Julurkan Lidah

“SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sbg organisasi terlarang. Semangatnya jg mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dlm kegiatan terorisme,” ujarnya.

Maka dari itu, bagi organisasi lain yang mewadahi mantan anggota yang pernah tergabung dalam FPI ini, mereka akan diberlakukan sanksi yang sama.

“Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tsb jg dpt dikenakan sanksi yg sama,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Youtube Rewind 2020 Ulangi Adegan Tahun 2015, Warganet Ramai Sebut 'Aulion Aku Padamu'

Selain itu, bagi mereka yang memprovokasi sehingga melanggar UU Pasal 5 Tahun 2018, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana terorisme.

“Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dg melanggar UU 5/2018, maka dia dpt dikenakan sanksi krn tindak pidana terorisme.

Sebab, kejahatan yang dilakukan secara tersembunyi pun pasti akan terlihat jelas di mata hukum. Guna menyelamatkan kehidupan Indonesia sebagai negara demokrasi, maka para provokator yang membuat aksi demokrasi menjadi tidak sehat perlu ditangani terlebih dahulu,

“Sisi gelap apapun dari oknum tsb dpt diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dg cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dlm kejahatan terorganisasi (organized crime),” ujarnya mengakhiri tulisannya. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah