"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," sambungnya.
Diketahui sebelumnya kasus yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein telah diberhentikan dengan keluarnya SP3.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan pihaknya telah membenarkan pencabutan SP3 atau urat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan mesum tersebut.***
Artikel Rekomendasi