- Puncak permasalahan keduanya terjadi pada bulan Juli 2020 lantaran adanya silang pendapat sehingga harus pisah ranjang, dan tidak melakukan hubungan selayaknya suami-istri.
- Upaya untuk mengatasi telah dilakukan dengan mengajak tergugat berbicara dengan baik-baik namun tidak membuahkan hasil.
- Dengan sebab di atas, penggugat merasa rumah tangganya tidak dapat dipertahankan kembali lantaran perselisihan yang berkepanjangan, dan sulitnya mengatasi permasalahannya dengan tergugat. Kesimpulannya, penggugat lebih baik bercerai dengan tergugat.
Baca Juga: Diungkap Langsung Sang Ayah, Sosok Jimin BTS Sedari Kecil Sudah Meluluhkan Hati
Gugatan cerai telah didaftarkan ke PA Jaksel pada Senin, 30 November dan kemudian dikabulkan dari pihak pengadilan agama pada Rabu, 16 Desember 2020 yang telah diputuskan oleh Ketua Andi Akram, dan anggota UU ABD Haris, dan Cecep Makmun. ***
Artikel Rekomendasi