6 Alasan Novalinda Cerai dengan Din Syamsuddin, dari Selisih Paham hingga Kurang Perhatian

- 3 Januari 2021, 17:00 WIB
Din Syamsudin trending dengan tagar #udinceraikamibubar di Twitter Indonesia
Din Syamsudin trending dengan tagar #udinceraikamibubar di Twitter Indonesia /Pikiran Rakyat/

PR PANGANDARAN – Hari ini adalah hari pernikahan ketiga kali yang dilakukan oleh Din Syamsuddin atau Sirajuddin Syamsudin usai belum lama dirinya mendapatkan gugatan cerai dari Novalinda.

Sebelumnya, pernikahan keduanya dengan Novalinda Jonafrianty harus berakhir usai mantan istrinya ini belum lama menceraikannya. Lantas apa alasannya?

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pernikahan Novalinda dan Din tercatat pada 13 Maret 2011 di KUA Menteng, Jakarta Pusat.

Dari pernikahannya dengan Novalinda, Din belum dikarunia anak.

Baca Juga: Saldo Dimas Kena Potong Sana-Sini oleh Raffi Ahmad, Ivan Gunawan Heran: Ini Adik Atau Talent ?

Din Syamsuddin diketahui menikahi Novalinda usai Fira Baranata, istri pertamanya, meninggal dunia pada tahun 2010.

Disebut-sebut, pernikahan Din Syamsuddin dengan istri dari pernikahan keduanya kurang harmonis selama ini hingga Novalinda melayangkan gugatan cerai.

Novalinda yang adalah seorang Notaris ini pun menggugat cerai Din Syamsuddin pada Senin, 30 November 2020. Berikut Alasannya:

Baca Juga: Chat Mesum Rizieq Shihab Kembali Bergulir, Mahfud: SP3 Tidak Sah, Proses Hukum Harus Diteruskan

  1. Ketentraman rumah tangga Penggugat (Novalinda) dengan Tergugat (Din Syamsuddin) mulai goyah pada bulan Mei 2011 setelah terjadi perselisihan di antara keduanya secara terus menerus hingga saat ini.
  2. Prinsip hidup dan visi misi berbeda dalam menjalani kehidupan bahtera rumah tangga.
  3. Tergugat memiliki banyak kesibukan di luar rumah, baik keagamaan atau kemasyarakatan sehingga penggugat merasa kurang diperhatikan.

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Subianto Disebut Peringatkan Malaysia Gegara Hina Indonesia Raya, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pengadilan Agama Jakarta Selatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x