PR PANGANDARAN – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkapkan, serta menangkap pelaku penghina lagu nasional kebangsaan Indonesia Raya. Ada dua orang yang berhasil diamankan yang awalnya diduga adalah warga Malaysia.
Setelah didalami, penghina lagu Indonesia Raya ternyata adalah warga negara Indonesia (WNI).
Pelaku berinisial MDF berhasil diamankan di Desa Hegarmanah, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sedangkan NJ adalah WNI yang tinggal di Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Renggut Nyawa Pria 75 Tahun Akibat Jalan Berlubang, Departemen Terkait Sampaikan Permohonan Maaf
NJ diamankan pihak Kepolisian Diraja Malaysia usai video parodi yang menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya viral di media sosial, dan mendapatkan respons dari pemerintah Indonesia, sedangkan MDF diamankan berdasarkan hasil investigasi gabungan antara Polri dengan Diraja Malaysia (PDRM).
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari berbagai sumber, keduanya tengah diperiksa, dan dilakukan pendalaman kasus. Dengan terbukanya kasus ini saat ini memunculkan sejumlah fakta mencengangkan.
9 Fakta Pelaku Penghina Lagu Indonesia Raya
1. Pelaku di Bawah Umur 17 Tahun
Menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pelaku NJ berusia 11 tahun, sedangkan MDF berusia 15 tahun yang baru duduk di bangku SMP.
Baca Juga: dr. Richard Lee Bongkar 9 Produk Kecantikan Tinggi Merkuri Berbahaya Bagi Kulit, Cek Skincare Kamu!
Artikel Rekomendasi