Baca Juga: Hasil Tes Swab Negatif, Gisel Langsung Jalani Pemeriksaan Terkait Video Syur 19 Detik
Berhasil lolos di bandara Soetta, ketiganya kemudian berinisiatif membuka peluang bisnis. EAD kemudian mempromosikan bisnis illegal ini menggunakan media sosial.
"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambungnya.
Diketahui hasil promosi tersebut berhasil menarik perhatian dua orang pelanggan yang telah membayar kepada pelaku.
Namun kedua pelanggan tersebut kabur ketika tahu pelaku informasi tersebut viral.
"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Disorot Media Asing, Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Disebut Lebih Mengkhawatirkan dari Rizieq Shihab
Diketahui karena kasus tersebut, ketiga tersangka terancam pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***
Artikel Rekomendasi