Baca Juga: Cek Fakta: Semua Fraksi DPR Dukung Moeldoko Kudeta Partai Demokrat, Benarkah? Ini Faktanya
Lebih lanjut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho membenarkan kasus pembunuhan sadis tersebut.
Ia mengatakan bahwa korban diminta untuk membeli bahan kue, minuman dan juga silet.
Pada malam harinya, pelaku dan korban sempat membuat kue, namun uang yang dijanjikan korban tak kunjung diberikan.
Akhirnya pelaku kesal dan langsung membunuh korban dengan cara memotong lehernya menggunakan silet.
"Pakai silet pelaku menggorok leher korban," tutur AKBP Esty.
Lebih lanjut pelaku dijatuhi hukuman dengan ancaman paling lama seumur hidup.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," tutupnya. ***
Artikel Rekomendasi