Langka, Dua Pria Kristen Dihukum Cambuk di Aceh, Media Asing Soroti Soal Hak Asasi Manusia

- 9 Februari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh.
Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. /Rahmad/Antara

Salah satu dari kedua terdakwa, yang diidentifikasi berinisial JF, mengatakan kalau dirinya memilih untuk dihukum cambuk lantaran supaya menghindari tuntutan pidana.

Tuntutan pidana yang dikenakan padanya bisa membuat JF dihukum kurungan penjara hingga enam bulan.

Baca Juga: Mantan Bintang Porno Dukung Aksi Protes Petani di India, Mia Khalifa Malah Diprotes Balik

"Polisi Syariah memberi kami pilihan dan kami secara sadar memutuskan untuk mematuhi hukum pidana Islam. Tidak ada yang memaksa saya untuk memilihnya," kata JF pada sebuah media pemberitaan internasional.

Seperti diketahui, Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang memberlakukan hukum Islam di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia ini.

Warga non-Muslim yang didakwa melakukan pelanggaran dan melanggar hukum nasional serta agama diberi pilihan untuk dituntut di bawah kedua sistem itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Shin Yong Jae - You Whom I Love yang Dipersembahkan untuk Korban Kapal Feri Sewol

Namun, hukuman cambuk terhadap warga non-Muslim sangat jarang terjadi. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, hanya segelintir orang yang dijatuhi hukuman untuk kejahatan, termasuk di antaranya adalah perjudian dan menjual alkohol.

Pada hari Senin itu, kedua orang Kristen tersebut menjadi bagian dari total tujuh orang yang menerima hukuman cambuk di depan umum di Aceh.

Lima orang lainnya adalah Muslim yang menerima hukum cambuk atas kasus perzinahan dan minum alkohol yang dinilai telah melanggar hukum agama.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x