Termasuk Novel Baswedan, Polisi akan Lakukan Mediasi Soal Mudahnya Saling Lapor Karena UU ITE

- 24 Februari 2021, 07:54 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Humas.polri.go.id

PR PANGANDARAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021 terkait UU ITE yang mengklaim akan mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus, bahkan tentang kasus Novel Baswedan.

Dalam surat edaran tersebut, polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE, termasuk kasus Novel Baswedan.

Adanya surat edaran tentang UU ITE disertai surat telegram, setiap pelapor yang mengaitkan UU ITE akan diperlakukan sama oleh kepolisian, yakni melalui mediasi, bahkan diklaim ini termasuk Novel Baswedan.

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Kagum Cara Ariel Noah Jelaskan Vaksin Covid-19, Coach Aziz: Dia Ajalah Jadi Duta Kemaren!

Rusdi Hartono mengatakan, proses mediasi akan diterapkan untuk kasus yang ada dan kasus selanjutnya.

"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," ungkapnya.

Rusdi Hartono menyampaikan, apabila kasus tersebut menyangkut laporan personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi dengan kedua pihak.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujar Rusdi.

Baca Juga: Ariel Noah Jelaskan Vaksin Covid-19, Netizen Malaysia Iri dan Bandingkan Seleb di Negaranya

Untuk kasus Novel Baswedan, Rusdi menerangkan bahwa memang Novel Baswedan dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher.

Rusdi pun menegaskan bahwa kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni dengan mengedepankan upaya mediasi.

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x