Cara Daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Panduan Lengkapnya Berikut Ini

- 1 Maret 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (CPNS) kembali dibuka tahun ini pada April mendatang.

Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini 2021 pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Namun sebelum mendaftar CPNS 2021, pastikan Anda memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BKN.

Baca Juga: Anggota Dewas KPK Artidjo Wafat, Mahfud MD: Beliau yang Menginspirasi Saya untuk Menjadi Aktivis Hukum

Jika telah memenuhi syarat, Anda bisa langsung mengakses link sscn.bkn.go.id dan melakukan pendaftaran.

Adapun syarat yang harus dipenuhi diantaranya peserta pendaftar CPNS 2021 wajib memiliki akun SSCN yang terlebih dahulu telah terdaftar.

Sedangkan bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya yang sebagaimana diberitakan oleh Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul 'Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Panduannya' NIK anda seharusnya sudah terdaftar di sscn.bkn.go.id, sehingga anda tinggal melakukan login.

Baca Juga: Anggota Dewas KPK Artidjo Wafat, Mahfud MD: Beliau yang Menginspirasi Saya untuk Menjadi Aktivis Hukum

Namun untuk Anda yang belum terdaftar NIK di link sscn.bkn.go.id harus terlebih dahulu melakukan registrasi.

Sebelum melakukan registrasi, persiapkan dulu dokumen-dokumen berikut ini.

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang pilih.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Maret 2021, Daftar Sekarang di oss.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran tersebut, terlebih dahulu Anda harus melengkapi sejumlag persyaratan.

Dirangkum Pikiran Rakyat Depok dari laman BKN, berikut yang harus dimiliki sebagai persyaratan CPNS 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: ‘Bumi dalam Bahaya’, WHO Prediksi Pandemi Covid-19 Bakal Jadi Endemik di Masa Depan

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Ini Daftar Penyanyi K-Pop di Bawah Naungan Kakao M yang Dihapus dari Spotify

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 1 Maret 2021: Elsa Kembali Berulah, Andin Dituding Dalang Pembunuhan Roy

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: Ayus Ceraikan Ririe demi Nissa Sabyan, Tebe Eks Sabyan: Gak Ada Obat, Padahal Kak Eri Tuh Luar Biasa!

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Dilarikan ke Amerika, Nia Ramadhani Terbaring Lemas dan Merengek Kesakitan

Jika persyaratan CPNS 2021 diatas telah Anda miliki, selanjutnya adalah mendaftar pada laman SSCN yang merupakan panitia pendaftaran CPNS 2021.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, segera akses link sscn.bkn.gi.id untuk lakukan registrasi.

Berikut tahapan pendaftaran setelah masuk ke link sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Okin: Gue Sedih Kalau Rachel Vennya Nangis Dihujat Orang Lain, Lebih Baik Serang Gua Aja!

1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

2, Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

3. Unggah pas foto berlatar belakang merah

4. Cetak Kartu Informasi Akun

5.Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Adapun untuk memilih pilihan yang Anda minati, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Lengkapi data pribadi

3. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

5. Upload dokumen dan cek Resume

6. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.*** (Adithya Nurcahyo/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x