Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2021, dari Gaji Pokok hingga Uang Pensiun Janda atau Duda

- 22 Maret 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

 

PR PANGANDARAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS mungkin salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian orang.

Maka dari itu, tak heran jika bekerja sebagai PNS merupakan salah satu pekerjaanyang paling diminati di Indonesia.

Akan tetapi tahukah Anda berapa gaji PNS? PNS selain mendapat gaji pokok, dan tunjangan, juga akan mendapat gaji pensiunan.

Baca Juga: Menegangkan! Ikatan Cinta 22 Maret 2021: Mama Rosa Kecewa, Andin dan Aldebaran Kembali Berpisah?

Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 yang harus diketahui.

Gaji pokok pensiunan PNS

PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Punya Suami Siluman Ular, Pesan Terakhir Ibunda Ingin Mbak You Menikah Sungguhan dan Hidup Normal

Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS

Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600

Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200

Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000

Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021'.

Baca Juga: Terlalu Cuek, 6 Zodiak Cewek Ini Justru Membuat Pria Penasaran dan Berdebar, Kamu Salah Satunya?

Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600*** (Mohammad Syahrial/ Portaljember.pikiran-rakyat.com).

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x