PR PANGANDARAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS mungkin salah satu pekerjaan yang diimpikan oleh sebagian orang.
Maka dari itu, tak heran jika bekerja sebagai PNS merupakan salah satu pekerjaanyang paling diminati di Indonesia.
Akan tetapi tahukah Anda berapa gaji PNS? PNS selain mendapat gaji pokok, dan tunjangan, juga akan mendapat gaji pensiunan.
Baca Juga: Menegangkan! Ikatan Cinta 22 Maret 2021: Mama Rosa Kecewa, Andin dan Aldebaran Kembali Berpisah?
Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 yang harus diketahui.
Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Punya Suami Siluman Ular, Pesan Terakhir Ibunda Ingin Mbak You Menikah Sungguhan dan Hidup Normal
Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS
Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600
Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021'.
Baca Juga: Terlalu Cuek, 6 Zodiak Cewek Ini Justru Membuat Pria Penasaran dan Berdebar, Kamu Salah Satunya?
Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600*** (Mohammad Syahrial/ Portaljember.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi