1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kapal Raksasa Bikin Macet Terusan Suez, Dunia Rugi Besar hingga Rp5,7 Triliun per Jam
Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.*** (Arohman/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com).
Artikel Rekomendasi