BLT BPUM Segera Disalurkan Kembali Oleh Kemenkop UKM Tahun 2021, Pelaku UMKM Cek Syaratnya Disini!

- 27 Maret 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) /Bocimiupdate.com/ Kendalku

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kapal Raksasa Bikin Macet Terusan Suez, Dunia Rugi Besar hingga Rp5,7 Triliun per Jam

Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.*** (Arohman/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah