Pemerintah Tambah 12 Juta Penerima BPUM 2021, Berikut Cara Daftarnya

- 15 April 2021, 16:40 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM memberikan kuota tambahan 12 juta penerima BPUM tahun 2021. Berikut cara daftarnya. /

PR PANGANDARAN - Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah dibuka kembali. Masyarakat sudah bisa mendaftar untuk menerima program tersebut.

Dikutip dari ANTARA NEWS, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan, pemerintah sudah menambah kuota penerima BPUM tahun 2021.

Penambahan kuota penerima BPUM sebesar 12 juta penerima, sehingga tahun ini untuk totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 333 Titik Penyekatan Mudik dari Lampung hingga Bali, Polri Lakukan Operasi Ketupat Mulai 6-17 Mei 2021

Dalam rapat kerja daring dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Teten menjelaskan bahwa penambahan tersebut dikarenakan masih banyak pelaku usaha mikro terdampak pandemi COVID-19 yang belum mendapat bantuan.

Pada tahun 2021, BPUM kembali diberikan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.

Kementrian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa dalam waktu dekat kuota penerima BPUM akan bertambah 3 juta penerima, sehingga dapat mencapai total 12,8 penerima.

Baca Juga: Ayah di New York Nekat Nikahi Putri Kandungnya Sendiri, Janji Tidak Akan Miliki Keturunan, Ini Kisahnya

Pemerintah berupaya melakukan penambahan 12 juta penerima penerima BLT UMKM ditahap kedua, setelah 12,8 juta penerima sudah mendapatkan bantuan semuanya.

Masyarakat pelaku usaha mikro dan ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa mendaftar terlebih dahulu.

Berikut cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Baca Juga: Son Ye Jin Akan Bermain di Drakor Terbaru Thirty-Nine, Perankan Dokter Kulit yang Tajir

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran dilakukan dengan menyiapkan dokumen dan data diri berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.

Baca Juga: Son Ye Jin Akan Bermain di Drakor Terbaru Thirty-Nine, Perankan Dokter Kulit yang Tajir

Cara daftar BPUM 2021

1. Pendaftaran

2. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

3. Atau bisa diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4. Jika belum memiliki SKU, bisa dilakukan dengan cara berikut.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapatkan surat keterangan

- Lapor ke Kelurahan untuk permohonan pembuatan SKU. Lampirkan juga foto lokasi usaha. Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya.

- Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Setelah mendaftar, maka bisa dilakukan cek status penerima BPUM 2021 bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI.

Baca Juga: Industri Otomotif Bangkit Kembali, Jokowi: Purchase Order Produk Kendaraan Bermotor Capai 190 Persen

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Bagi Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.(***)

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah