1. NIK sesuai e-KTP;
2. Nomor KK;
3. Nama lengkap sesuai e-KTP;
Baca Juga: Bisa Perkeruh Suasana, 5 Kalimat Ini 'Dilarang' Dikatakan pada Orang yang Terkena Serangan Panik
4. Tanggal lahir;
5. Jenis Kelamin;
6. Alamat sesuai e-KTP;
7. Bidang Usaha;
8. Nomor telepon (aktif);
Adapun jenis-jenis usaha yang berhak memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM ini adalah teruntuk semua jenis di bidang apapun seperti home industry yaitu makanan, minuman, dan lain-lain.***
Artikel Rekomendasi