4. Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Mabes TNI: Vaksin Nusantara Bukan Program dari TNI, Tapi Akan Selalu Mendukung
Setelah memenuhi kriteria di atas, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini, diminta untuk segera datang ke Kepala Dinas Koperasi dan UKM atau Kadiskop UKM dengan membawa dokumen berikut:
1. Fotokopi e-KTP;
2. Fotokopi KK;
3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.
Baca Juga: 2,5 Miliar Tyrannosaurus Berkeliaran di Bumi Jutaan Tahun Lalu, Ini Kata Ahli
Setelah mendatangi Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, para calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta akan diminta melengkapi formulir yang berisikan data sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi