Pakai NIK KTP dan Dapatkan Rp1,2 Juta BLT UMKM, Cek Nama di eform.bri.co.id

- 24 April 2021, 10:30 WIB
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Usai 11 Kali Sidang Cerai, Kini Ustaz Abdul Somad Kembali Bakal Nikahi Wanita Cantik, Benarkah Ayana Moon?

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x